Fungsi
Berdasarkan Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah BAB III Pasal 3 diatur bahwa majelis berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:
- Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
- Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
- Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
- Pengembangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
- Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Tugas
Â