Profil

Muhammadiyah adalah peryarikana dengan ciri Gerakan islam, Da'wah, dan Pembaharuan

 

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Fungsi

Berdasarkan Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah BAB III Pasal 3 diatur bahwa majelis berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:

  1. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
  2. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
  3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  4. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
  5. Pengembangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
  6. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
  7. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Tugas

 

Majelis DIKDASMEN
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Lampung

OFFICE

Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung 

Gedung Da'wah Muhammadiyah Provinsi Lampung, JL. Kapten Piere Tendean No. 7 Palapa Durian Payung, Bandar Lampung 35116 Telphone/Fax: 0721-242117

Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
286
378
1490
236114
7238
6159
238982
Your IP: 52.90.121.17
29-03-2024
© Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung

Rubid.id by Rubid.id