Kedudukan dan Pembentukan
Berdasarkan Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah BAB II Pasal 2 diatur bahwa:
- Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang
- Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.